Legalitas KOWANI Kabupaten Tuban

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Tuban sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tuban merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tuban
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Tuban.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tuban disahkan oleh Notaris Kabupaten Tuban pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Tuban

Surat Keputusan Wali Kabupaten Tuban

SK Wali Kabupaten Tuban tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tuban periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Tuban

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Tuban yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tuban.

2024Kesbangpol Kabupaten Tuban

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tuban berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tuban dengan kedudukan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Tuban. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tuban.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tuban dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Tuban di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tuban disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Tuban tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tuban dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Tuban berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Tuban adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tuban.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tuban.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Tuban sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Tuban sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tuban disahkan oleh Wali Kabupaten Tuban melalui Surat Keputusan.