Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tuban merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tuban disahkan oleh Notaris Kabupaten Tuban pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tuban
SK Wali Kabupaten Tuban tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tuban periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tuban yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tuban.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tuban berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tuban dengan kedudukan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Tuban. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tuban.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tuban dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tuban di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tuban disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tuban tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tuban adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tuban.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tuban.
KOWANI Kabupaten Tuban sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tuban disahkan oleh Wali Kabupaten Tuban melalui Surat Keputusan.